“Untuk membuktikan apakah seorang Pasangan Calon memiliki tanggungan hutang atau tidak adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kasim.
Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024.
Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Hedi Hudaya juga membantah dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan surat keterangan tidak punya utang.
Pasalnya, Pemohon menuduh Pihak Terkait tidak pernah mengajukan surat keterangan tidak punya hutang. Padahal Pihak Terkait telah mengajukan surat keterangan tersebut kepada Termohon.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









