Bawa Sabu 0,24 Gram, Pria di Ternate Diamankan Polisi

oleh -64 views

Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasat seraya menyebut, terduga tersangka dijerat ldengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Suara Gereja yang Terkoptasi Oligarki?

No More Posts Available.

No more pages to load.