Porostimur.com, Sanana – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kepulauan Sula, memberikan peringatan kepada Partai Politik dan Peserta Pemilu Tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye, sebelum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.
Hal itu, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim kapada awak media usai menggelar Training of Trainers (ToT) Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, Selasa (24/12/2023) di Beliga Hotel, Sanana.
Menurutnya, Partai Politik dan Peserta Pemilu maupun Tim Kampanye yang hendak melakukan kampanye, terlebih dahulu mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.
“Kami dari BAWASLU, yang pastinya mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu di 2024. Bagi Tim Kampanye ataupun pelaksana kampanye yang ingin melaksanakan kampanye Pemilu, harus mengurusi surat pelaksana kampanye di Kepolisian. Setelah diterbitkan, STTP-nya harus ditebuskan ke BAWASLU dan KPU. Kalau ada surat tebusan, kami akan melakukan pengawasan secara intensif dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Zulfitra menegaskan, jika partai politik melaksanakan kampanye tanpa STTP, maka akan dijadikan temuan dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.