Porostimur.com, Ambon – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (HPH) dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti para pihak pada hari ini, Selasa (21/1/2025)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan berlangsung di Gedung MK RI Jakarta.
“Bawaslu akan hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di MK,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon.
Menurut Subair, untuk Maluku, terdapat 11 gugatan yang diajukan ke MK. Dan dalam sidang lanjutan nanti, khusus Maluku akan diawali dengan gugatan termohon dari Kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel) dan Seram Bagian Timur (SBT).
“Pada sidang 21 Januari besok, hanya tiga daerah. Sisanya, yakni Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aru, Maluku Barat Daya dan Kota Ambon akan dilaksanakan pada 23 Januari 2025,” ujarnya.
Subair menjelaskan, sidang tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB, bertempat di lantai dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam agenda tersebut, Bawaslu akan memberikan keterangan atas permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang mempersoalkan berbagai aspek pelaksanaan pemilu, termasuk dugaan pelanggaran dan ketidakadilan dalam prosesnya.