Porostimur.com, Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda untuk segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Sebelas warga tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Soasiu, Kota Tidore Kepulauan, usai aksi protes mereka terhadap aktivitas pertambangan PT Position yang beroperasi di wilayah adat.
Pejuang Lingkungan yang Dikriminalisasi
Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin Hadi, menegaskan bahwa penahanan warga tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang belum terselesaikan. Menurutnya, warga Maba Sangaji hanya berupaya mempertahankan tanah dan lingkungan hidup mereka.
“11 warga ini adalah pejuang lingkungan yang dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat dan protes terhadap aktivitas PT Position yang merusak lingkungan, tanah warga,” tegas Fatahuddin, Sabtu (23/8/2025).
Ia menyebut kasus tersebut sebagai potret klasik konflik agraria di Indonesia, di mana masyarakat adat yang mempertahankan tanah justru dipidana, sementara perusahaan tambang tetap dilindungi.
“Kasus Maba Sangaji adalah potret klasik bagaimana konflik agraria berujung pada kriminalisasi. Warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya justru dipidana. Sementara perusahaan yang merusak lingkungan justru dilindungi. Kami mendesak Menteri ATR dan Komisi II DPR untuk tidak tutup mata. Ini adalah kegagalan reforma agraria,” ujarnya.









