Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku menyetakan, tga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Maluku 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan, tiga bakal paslon yang dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan itu yakni pasangan calon Jeffry Apolly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath dan Murad Ismail-Michael Wattimena.
Menurut Almudatzir, KPU Provinsi Maluku telah rampung melakukan penelitian berkas administrasi persyaratan pencalonan tiga bakal paslon gubernur dan wakil gubernur, dan dokumen ketiga paslon tersebut, dinyatakan memenuhi syarat.
“Berkas administrasi ketiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat,” Almudatsir di Ambon, Sabtu (14/9/2024).
Almudatsir menjelaskan hasil penelitian dokumen pencalonan tiga bakal paslon telah dituangkan dalam berita acara. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU Maluku langsung melakukan rapat pleno penetapan atas dokumen syarat pencalonan tiga paslon pada, Jumat, 13 September 2024.
“Sesuai jadwal pleno penetapan sudah dilakukan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara penetapan, nanti akan disampaikan hasilnya kepada pasangan calon,” ujarnya.









