Porostimur.com, Ambon – Gugatan hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan calon kepala daerah di Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi enam gugatan..
Sebagaimana diberitakan media ini pada Senin kemarin, hanya tiga paslon dari Maluku yang mengajukan gugatan ke MK, yakni calon Bupati Kepulauan Aru, Temy Oersepuny, calon Bupati Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa dan Calon Bupati Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik.
Kini, masuk lagi tiga gugatan yang sama, masing-masing dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang diajukan Calon Bupati Hendrik Natalus Christiaan, Calon Bupati Buru Hamsah Buton dan Calon Bupati Kepulauan Tanimbar, Melkianus Sairdekut.
“Iya, ada tambahan tiga gugatan ke MK, yaitu dari calon bupati MBD, Buru dan Tanimbar,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Selasa (10/12/2024).
Menururutnya, ketiga calon bupati tersebut melayangkan gugatan ke MK, pada Senin kemarin, dengan APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Registrasi Nomor untuk MBD, APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Buru dan APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Tanimbar.
“Soal kapan perdana dilakukan sidang, kami belum mendapatkan jadwal soal itu. Prinsipnya, sejauh ini sudah ada enam calon kepala daerah di Maluku yang ajukan gugatan ke MK di Jakarta,” tukasnya