Berzina dengan Orang yang Sudah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

oleh -488 views

Syarat Ditetapkannya Hukuman pada Pelaku Zina Muhsan

Berdasarkan buku Ringkasan Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diringkas oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, terdapat beberapa syarat agar hukuman had zina muhsan dapat diterapkan, yaitu pelaku telah baligh dan berakal, berstatus merdeka, serta telah menikah secara sah dan pernah melakukan hubungan suami istri.

Apabila seseorang pernah menikah dan telah berhubungan, kemudian bercerai dan melakukan zina, maka ia tetap tergolong muhsan dan dikenai hukuman rajam.

Wallahu a’lam.

sumber: detikhikmah

No More Posts Available.

No more pages to load.