Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah dan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah 110.500 jemaah atau hingga 50 persen dari kuota haji 2019.
Meski kuota yang digunakan merupakan angka hipotetis, namun juga menjadi target pemerintah.
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah optimistis musim haji tahun ini bisa mengirimkan jemaah, meski tidak dalam jumlah normal, namun dalam jumlah yang optimal.
Mengenai unggahan Instagram resmi Kementerian Agama, masyarakat malah dibuat bingung dengan penjelasan mengenai kenaikan biaya haji tahun 2022.
“Ya bener penjelasannya mpe bingungin,,dpr ,kemenag..info ke media yg lebih luas,atau di info ke list nama calhaj yg akan berangkat biar sosialisasinya tersampaikan dgn jelas,” tulis komentar dari akun @kosasih3491.
“Mau tanya min jadi maksudnya bagaimana yaa masih blm mudeng, jadi yg harus di bayar jamaah untuk tahun ini 39,8 jt atau 81,7 jt?,” tulis komentar dari akun @fahmibx.
“Jadi tiap kabko, kuota berangkat 50% ya, dikurangi usia 65 ke atas,” tulis komentar dari akun @dyahltyas.




