Porostimur.com, Ambon – Satuan Reserse Narkotika Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan 1 kg narkotika jenis ganja dari tangan warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berinisial MT alias M.
Untuk menangkap pelaku, polisi menyamar sebagai kurir jasa pengiriman yang mengantarkan paket milik pelaku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Kamis (14/4) menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Ambon, mendapat informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg yang masuk melalui jasa pengiriman J&T, Sabtu akhir pekan silam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Moyo, anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan isi paket dan bekerja sama dengan pihak J&T untuk berkoordinasi dengan pelaku guna pengantaran paket.
Kemudian pada, Senin (11/4) polisi menyamar sebagai kurir yang mengantarkan paket dimaksud.
“Senin pagi anggota berada di lokasi J&T kemudian berkordinasi dengan terduga. Terduga mengatakan “bawa jua (paket), Beta tunggu di Gang Singa. Sekitar pukul 16.00 WIT, pekerja J&T yang dampingi anggota Sat Narkoba yang menyamar sebagai kurir menuju lokasi untuk meyerahkan paket,” jelas Utomo.









