Bidan senior sesali langkah hukum dr. Agustin Hehanussa

oleh -121 views

@Porostimur.com | Manokwari : Proses hukum dugaan kasus malpraktek yang diajukan oleh dr. Agustin Hehanussa bersama tim kuasa hukumnya, dinilai egois dan hanya memikirkan kepentingan pribadi.

Pasalnya, kasus hukum yang menyerat profesi medis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Apalagi, saat ini kasus dimaksud telah memasuki proses mediasi kedua.

Hal ini ditegaskan salah seorang bidan senior, Ibo Yatepae, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/5).

Menurutnya, kasus dimaksud melibatkan dr. Agustin Hehanussa bersama beberapa dokter yang notabene merupakan bagian dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Manokwari.

Sebagai profesi dan rekan kerja, akunya, masalah ini harus dikomunikasikan dengan baik, agar ada solusi yang baik.

Terlebih, tata cara menyelesaikan masalah seperti itu dijalankan oleh para pendahulu, namun belakangan ini rupanya mulai hilang.

Sehingga, upaya hukum merupakan alternatif terakhir jika memang dalam masalah dimaksud tidak menemui solusi sama sekali.

”Dalam situasi begini, kami membawakan profesi kami dengan orang yang tidak awam. Harusnya kami selesaikan di dalam dengan organisasi yang ada, seperti IDI, PPNI dan Ikatan Bidan, sebelum dibawa ke rana hukum seperti ini. Sebelumnya sistem itu pernah dijalankan, tetapi belakangan ini sudah hilang. Jika hasil keputusan penyelesaian dalam organisasi memberi peluang untuk tempuh jalur hukum, baru yang bersangkutan bisa leluasa dan bebas memilih upaya hukum. Karena dalam masalah ini, ada 3 dokter yakni dr. Agustine Hehanussa, dokter anak dan dokter UGD,” ujarnya.

Pihak di luar organisasi medis, jelasnya, tidak diperbolehkan untuk mengusut dugaan kasus ini, mengingt ini masalah profesi.

Baca Juga  Gelar Apel Gelar Pasukan, ini Pesan Pj. Sekda Halbar ke Satpol PP dan Damkar

Dan berbicara tentang analisis masalah, tegasnya, harus diselesaikan secara organisasi profesi.

Jika ada sanksi dan terbukti kebenaran dugaan tersebut, tegasnya, kemudian yang bersangkutan barulah mengambil upaya hukum.

”Jadi menurut saya, saat ini tidak harus selesaikan di pengadilan, karena jika sampai ke tahap pengadilan, harus ada sanksi yang didukung oleh bukti di lapangan. Namun untuk analis masalahnya, harus kembali dan diselesaikan secara profesi,” tegasnya.

Begitupun keterlibatan para dokter dan perawat dalam dugaan kasus ini, akunya, rupanya disengaja.

Pasalnya, Direktur RSUD yang baru, dr. Yodi Kairupan merupakan Ketua IDI Kabupaten Manokwari, sedangkan mantan direktur RSUD, dr. Firman dan dr. Agustin Hehanussa, keduanya juga  merupanan anggota IDI.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Harita Nickel Jalani Audit IRMA

”Mereka sudah tahu, dan kepala rumah sakit yang baru ini adalah ketua IDI. Dan dr. Firman salah satu anggotanya, jadi mereka tahu itu. Jadi kalau mereka tunggu penyelesaiannya di pengadilan rupanya sia-sia. Karena keputusan yang dr. Agustin ambil itu, secara pribadi, sedangkan diketahui ada ikatan profesi,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari pantauan Porostimur.com di lapangan, puluhan perawat dan bidan kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (2/5) sekitar pukul 12.00 Wit.

Puluhan tenaga medis ini membawakan beberapa spanduk yang bertuliskan dukungan kepada rekan profesi mereka, seraya terus menggelar kumpul koin hingga Rp 3 milyar. (jefri)