Porostimur.com | Ternate: Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku Utara melaporkan milik akun Facebook atas nama Mikhael Ratulangie ke Direktorat Krimsus Polda Maluku Utara., Senin (2/12/2019)
Ketua BKPRMI Maluku Utara, Hasby Yusuf, kepada porostimur.com memgatakan, Ratulangie adalah karyawan salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur.
Terlapor Mikhael Ratulangie yang tercatat beralamat di desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun facebook miliknya.
“Hari ini saya atas nama umat islam telah melaporkan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW ke Krimsus Polda Maluku Utara. Akun Facebook atas nama Mikhael Ratulangie telah menghina Rasulullah secara nyata,” kata Ketua BKPRMI Provinsi Maluku Utara, Hasby Yusuf, Senin (2/12/2019) di Ternate.

Menurut Hasby, sesuai KTP yang dikantongi pihaknya, pelaku diketahui beralamat di desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
“Saya tentu berharap setelah melaporkan kasus ini pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” ujar Hasby Yusuf.
Hasby Yusuf menuturkan, kasus penghinaan atas kemuliaan Rasulullah bukan perkara kecil. Dalam hukum Islam penghinaan atas Nabi itu hukumannya mati karen ini menyangkut dengan puncak aqidah.