Inspektorat Belum Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Penyimpangan DD-ADD Desa Labuha

oleh -16 views
Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar, mengakui bahwa pihaknya belum melakukan audit perhitungan kerugian negara.

Porostimur.com, Labuha — Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang telah bergulir sejak 2025 itu terkesan mandek, meski ratusan saksi telah diperiksa.

Tercatat, sebanyak 177 saksi telah dimintai keterangan sejak 7 Mei 2025. Namun hingga saat ini, proses hukum belum memasuki tahap krusial karena belum adanya perhitungan kerugian negara sebagai dasar pembuktian perkara.

Perhitungan Kerugian Negara Belum Dilakukan

Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar, mengakui bahwa pihaknya belum melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hal ini disebut menjadi salah satu faktor utama terhambatnya penanganan kasus tersebut.

Baca Juga  Pohon Tumbang Lukai Tiga Warga, Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terpadu

“Silakan menunggu. Kami akan memeriksa bahan yang telah diserahkan oleh pihak kejaksaan. Saat ini masih banyak urusan penting yang harus diselesaikan, sehingga perhitungan belum dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati, Kamis (30/4/2026).

Padahal, perhitungan kerugian negara merupakan elemen penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Harapan Penegakan Hukum Tetap Prioritas

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait keseriusan penanganan perkara, terlebih dengan jumlah saksi yang telah diperiksa cukup banyak.

No More Posts Available.

No more pages to load.