Porostimur.com, Ternate – Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu yakni SA alias RE (44), warga Kalumata, Ternate, serta tersangka AU alias UN (30), warga Desa Guaemaadu, Kabupaten Halmahera Barat, selaku pemilik narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat menjelaskan, dari tangan AU tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis Cannabis (Ganja) dengan berat brutto 100 gram. AU ditangkap setelah menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
“Untuk tersangka SA ditangkap di dalam rumah pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 pukul 19.30. Saat ditangkap SA dalam kondisi mabuk,” ujarnya, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan tersangka SA alias RE setelah Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara memperoleh informasi dari dari warga tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di sebuah rumah dengan alamat RT002/RW001 Kelurahan Kalumata. Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara mendatangi rumah orang tua tersangka dan mendapati tersangka SA alias RE menguasai dua sachet kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu.









