“DAK Fisik Transportasi Perdesaan digunakan dalam kegiatan seperti pengadaan moda transportasi darat dan air (minibus, pick up, speedboat, tambatan perahu, dermaga rakyat, jalan desa strategis dan jembatan gantung),” ujar Rahawarin.
Dalam Sinkronisasi dan konfirmasi mengenai usulan program/kegiatan dan indikasi anggaran pembangunan infrastruktur fisik di kawasan perbatasan tahun anggaran 2024 yang ada di lokasi prioritas/kecamatan perbatasan di Provinsi Maluku antara lain, Kabupaten Aru mengusulkan empat kegiatan dengan nilai anggaran Rp40.250.000.000,- di dua lokasi prioritas, Kabupaten Tanimbar mengusulkan 14 kegiatan dengan nilai Rp79.380.000.000, di tujuh lokpri, Kabupaten Maluku Barat Daya mengusulkan empat kegiatan dengan nilai Rp.5.850.000.000, di empat lokpri dan Kabupaten Maluku Tenggara mengusulkan sembilan kegiatan dengan nilai Rp.13.853.400.000, di empat lokpri.
“Kesimpulan dan saran diperlukan koordinasi terkait data dan informasi yang saling melibatkan instansi daerah yaitu Bappeda dan Badan Perbatasan Daerah, keterlibatan pengambil keputusan dalam rapat koordinasi lintas bidang DAK perlu lebih ditingkatkan mengingat forum tersebut penting dalam perumusan konsep integrasi lintas bidang DAK dan penyusunan data referensi secara selektif,” jelas Rahawarin.









