Bolehkah Sulam Alis Menurut Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

oleh -268 views

Sulam alis kerap dilakukan wanita untuk mempercantik diri. Meski begitu, tren perawatan kecantikan ini sering dipertanyakan muslimah apakah sesuai dengan syariat atau tidak?

Sejatinya, Islam tidak pernah melarang wanita untuk berhias. Walau demikian, berhias harus dilakukan sewajarnya seperti disebutkan dalam surah Al A’raf ayat 31,

۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Lalu, bagaimana dengan sulam alis? Apakah diperbolehkan bagi muslimah?

Apa Itu Sulam Alis?

Sebelum membahas hukum sulam alis, baiknya muslim mengetahui terlebih dahulu pengertian sulam alis. Menurut buku Berguru kepada Jibril oleh H Brilly El Rasheed, sulam alis dilakukan dengan membubuhkan tinta sampai lapisan kulit pertama atau kedua sehingga rambut alis masih tumbuh. Tinta yang digunakan pada sulam alis lebih ringan di kulit karena lebih banyak unsur organis seperti ekstrak bunga lili.

Baca Juga  Perkuat Ikatan Historis dengan Masyarakat, Ketua Golkar Maluku Salurkan Hewan Kurban di Tulehu

Karena pewarna yang digunakan bersifat organik, sulaman alis akan memudar atau menipis sebelum akhirnya hilang sama sekali. Biasanya hilang dalam dua hingga lima tahun, berbeda dengan tato alis yang bisa bersifat permanen.

No More Posts Available.

No more pages to load.