Porostimur.com, Ternate – Advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal sebagai OC Kaligis, turun langsung ke Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Sabtu (26/7/2025), untuk melihat dari dekat dugaan tindak pidana kehutanan oleh PT Position di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas laporan dan temuan Penegak Hukum Kehutanan (Gakkum) Seksi Wilayah Ambon, yang menyebut PT Position telah melakukan aktivitas tambang dalam kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Masuk Tanpa Izin, Lakukan Penambangan Liar
“PT Position masuk ke areal IUP PT WKM tanpa izin dan melakukan aktivitas tambang,” tegas Kaligis saat ditemui di Ternate, Minggu (27/7/2025).
Ia menyebut aktivitas itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Setelah mengetahui keberadaan aktivitas tambang tersebut, PT WKM menugaskan dua karyawannya, Awwab Hafizd dan Marsel Bialembang, untuk memasang patok batas wilayah demi mencegah penyerobotan berlanjut.
Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polda Maluku Utara melalui laporan informasi LI/13/II/2025/SUBDIT IV-Tipidter.
Namun, Kaligis menyayangkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Malut justru dihentikan atau SP3 pada 22 April 2025 dengan alasan bahwa perkara tersebut bersifat perdata, bukan pidana.









