Porostimur.com, Ternate – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali, dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Aspidsus Kejati Maluku Utara Ardian, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan oleh BPK RI itu.
Ardian bilang, pihaknya hanya menyediakan tempat untuk Auditor BPK Pusat.
“Anak dan istri M. Al Yasin Ali dimintai klarifikasi untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” ujar Ardian, mengutip cermat.co.id, Jumat (22/3/2024).
Untuk putri Ali Yasin, kata Ardian, telah diperiksa dua kali, sementara sang istri Muttiara T Yasin, baru kali pertama diperiksa.
“Saat ini kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, jika sudah keluar segera mungkin kita tetapkan tersangka,” pungkasnya. (red/cermat)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News