Hasil penelusuran BPK juga menemukan dua bidang DAK Fisik yang belum memenuhi persyaratan penyaluran tahap III karena laporan realisasi penyerapan dana belum mencapai 90 persen sebagaimana dipersyaratkan.
Kedua bidang tersebut adalah DAK Fisik Reguler Bidang Jalan dan DAK Fisik Reguler Bidang Transportasi Perdesaan.
Menurut hasil pemeriksaan, kondisi itu berkaitan dengan persoalan teknis di lapangan sebagaimana juga diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022.
Sementara untuk DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi, BPK mencatat dokumen persyaratan pelaporan sebenarnya telah siap sejak akhir November 2022.
BPK juga menyoroti pola pelaporan yang tidak dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis dan bidang DAK Fisik yang telah siap dilaporkan.
Kondisi tersebut berkontribusi terhadap tidak optimalnya penyaluran DAK Fisik hingga tahap III dan berujung pada tidak terealisasinya sebagian alokasi yang telah ditetapkan.
13 Pekerjaan Tangki Septik Belum Tuntas
Selain persoalan penyaluran, BPK juga mencatat pekerjaan pembangunan tangki septik Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan secara swakelola belum diselesaikan secara fisik maupun keuangan hingga Tahun Anggaran 2023.
Dinas PUPR pada 2022 melaksanakan 13 pekerjaan swakelola yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Sanitasi. Pekerjaan tersebut dilaksanakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada 13 desa lokasi pekerjaan.









