Porostimur.com, Ambon – Pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Kota Ambon kembali mendapat sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Nilai sejumlah temuan pada belanja pemerintah daerah tersebut mencapai lebih dari Rp5,1 miliar. Persoalan ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Temuan itu tertuang dalam Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 12.A/LHP/XIX.AMB/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Pemkot Ambon. Namun, di balik opini tersebut, BPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja dan aset daerah yang berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Belanja Rp5,1 Miliar Jadi Sorotan BPK
Salah satu temuan terbesar berada di Sekretariat Kota Ambon. BPK mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.602.960.156 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan BPK tidak dapat meyakini kewajaran atas realisasi belanja tersebut.










