BPPRD Kota Ambon dan PT. Pos Indonesia Teken PKS Terkait Pelayanan Pajak

oleh -364 views

Porostimur.com, Ambon –  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon, terkait pelayanan pajak.

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala BPPRD, Rolex deFretes dan General Manejer (GM) PT Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon, Daniel Situmeang, Jumat (6/10/2023) di Ruang Rapat BPPRD, Balai Kota Ambon.

DeFretes, usai penandatanganan dimaksud menyampaikan rasa terima kasih kepada Pos Indonesia, yang telah membantu Kota Ambon dalam pelayanan pembayaran Pajak, khususnya PBB.

“Kami sampaikan terima kasih karena PT. Pos Indonesia masih mendukung dalam melakukan penagihan yang membantu Kota Ambon khususunya PBB,”ungkapnya.

Dirinya berharap, kerjasama ini akan dikembangkan kedepan, agar BPPRD Kota Ambon dapat memanfaatkan jasa kantor pos, dalam distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke masyarakat.

Baca Juga  Hillary Lasut Desak LPEI dan PT SMI Perluas Pembiayaan hingga Indonesia Timur

“Hasil evaluasi kami banyak SPPT yang menumpuk di kantor desa/Kelurahan sehingga hal itu tidak efektif, sehingga kami berharap dapat melakukan peningkatan kerjasama dengan Kantor Pos dalam distribusi SPPT,” bebernya.

De Fretes menandaskan, Penandatanganan PKS ini meski dalam lingkup yang kecil namun berkontribusi besar bagi Kota Ambon, sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dapat memanfaatkan teknologi digital miliki kantor Pos yang lebih maju, untuk kemudahan masyarakat, dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.

No More Posts Available.

No more pages to load.