Porostimur.com, Ambon – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Maluku yang belakangan menjadi sorotan publik.
Farhatun menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota dewan dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan telah melalui mekanisme perencanaan yang sah dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Farhatun kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/3/2026).
Anggaran Konsumsi Sudah Sesuai Mekanisme
Menurut Farhatun, penganggaran konsumsi di lingkungan DPRD tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses perencanaan yang telah dibahas dalam APBD serta mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Maluku telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan fasilitas kantin DPRD sebagaimana diberitakan sebelumnya. Farhatun menegaskan, Sekretariat DPRD tidak memiliki kerja sama pribadi dengan anggota dewan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.










