Porostimur.com, Jakarta – Mabes Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia. Dalam perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 itu, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polri belum mengungkap identitas lengkap para tersangka dalam keterangan resminya.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Presiden hingga Menteri Diduga Jadi Sasaran Penyadapan
Asep mengungkapkan, sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung selama dua tahun, yakni 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.











