Porostimur.com | Labuha: Peduli terhadap masyarakat kepulauan Obi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Balai Peningkatan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara gencar melaksanakan progres akses jalan lingkar pulau Obi. Namun saat ini dalam proses pengerjaan jalan itu tampaknya dihambat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Bupati Halsel Usman Sidik kepada wartawan melalui siaran persnya yang diterima, Jum’at (32/9/2021) mengatakan, status ruas jalan lingkar Pulau Obi itu kewenangan Pemprov Malut dan selama ini tidak pernah dibebaskan. Padahal, mereka paham dan mengerti soal status jalan lingkar Pulau Obi tersebut. Kalau Pemprov tidak mau melepaskan, maka harus hibahkan ke Pemerintah Pusat supaya pembangunan jalan lingkar Pulau Obi jalan tanpa kendala.
“Sekarang Pemerintah Pusat sudah bangun melalui Balai, baru Pemerintah Provinsi kebakaran jenggot, lalu membuat polemik soal IPPKH atau Amdal dan macam-macam alasan,” tandasnya.
Mantan wartawan senior itu menambahkan bahwa Pemrov juga tahu dasar pembangunan jalan lingkar Pulau Obi itu karena ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dimana, dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102, kawasan industri Pulau Obi Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek Nasional.
“Jadi, Pemerintah Provinsi harus legowo perlu punya kesadaran untuk kepedulian masyarakat. dan duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten, karena ini demi kepentingan masyarakat. Jangan membuat polemik yang terkesan ada rencana mau gagalkan proyek Nasional itu. Sebab, kita Kabupaten Halmahera Selatan sudah berupaya demi kepentingan masyarakat. Apa gunanya mau jadi pemimpin kalau tidak berpihak kepada masyarakat,” tukas Usman
Menurut Politisi PKB itu karena adanya polemik tersebut, maka anggaran pembangunan jalan lingkar Pulau Obi Tahun 2022 terancam gagal karena seluruh Dokumen tidak disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan itu yang menjadi kendala.
“Jadi kalau Pemerintah Provinsi tidak mampu mengurus, bebaskan lahan segera untuk hibahkan ke Pemerintah Pusat atau Pemda Halsel, biar kita siapkan seluruh Dokumen supaya akses jalan Obi tetap di bangun hingga selesai,” pinta bupati. (adhy)