Porostimur.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus menyatakan akan melaporkan pihak yang menuduhnya berutang Rp 85 juta ke seorang pedagang.
Kasus ini viral setelah pedagang bernama Yana Leko mengamuk menagih utang tersebut ke anak buah Fifian yang tengah melakukan sidak harga bahan pokok di Pasar Sula.
Menurut Fifian, pihaknya tidak pernah berutang seperti yang dituduhkan. Namun, viralnya kabar tersebut sudah terlanjur merugikan dirinya.
“Iya, insya Allah, sudah ada tim hukum yang siap untuk melaporkan itu semua, semuanya yang terkait (akan dilaporkan),” kata Fifian melansir Tempo, Rabu (19/4/2023).
Menurut Fifian Adeningsih Mus, pihak yang melakukan pinjaman ke pedagang tersebut adalah dua orang ASN bernama Rosihan Buamona dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kepulauan Sula Samsul Bahri Soamole. Keduanya diduga mengajukan pinjaman ke Yana pada tahun 2019 dengan mengatasnamakan Fifian.
Fifian mengatakan sudah memanggil Buamona dan Samsul untuk mengklarifikasi hal tersebut. Meski begitu, Fifian tidak menjelaskan barang tersebut digunakan untuk apa oleh kedua ASN tersebut dan alasan mengatasnamakan dirinya.
“Saya menanyakan dan dia sudah mengklarifikasi, jadi di sini cuman miss komunikasi saja, intinya begitu. Dan mereka juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” kata Fifian.









