Porostimur.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, membuka kegiatan Bimbingan Teknis E-Walidata Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPDRI), di Hotel Marlin Park, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Bupati Kepulauan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam rangka memenuhi amanat Undang Undang, Nomor: 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 274, bahwa penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sebagaiman ajuga diterangkan dalam Pasal 2 ayat 2, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tahun 2019 yang bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka menyelenggarakan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Agara mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antara instansi pusat dan daerah sebagai Dasar Perencanaan Pelaksanaan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.
“Agara mendorong keterbukaan dan Transparansi data sehingga terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data dan mendukung sistem statistik Nasional sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati.