“Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa diperkuat, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan. Pengelolaan Keuangan Desa Terdapat pengaturan yang lebih rinci terkait pengelolaan keuangan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa,” jelasnya
Meskipun Demikian, Selaku Bupati, Fifian berharap agar para aparatur desa dan BPD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan Kompetensi Para Aparatur Pemerintahan Desa tentang penerapan aturan menurut Undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap para kepala desa, aparatur desa serta Badan Permusyawaratan Desa, serius mengikuti kegiatan bimbingan tehnis ini dengan baik, agar materi yang disampaikan oleh para narasumber nanti dapat diaplikasikan di desa masing-masing,” ujarnya. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









