“Prinsipnya, pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tetap memperhatikan lingkungan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Adi dalam siaran persnya.
Ia menambahkan, apabila hasil kajian teknis merekomendasikan perbaikan atau penyesuaian, Kodam siap menindaklanjutinya sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Kodam juga menegaskan bahwa kelanjutan pekerjaan harus mengacu pada status perizinan serta hasil evaluasi dan persetujuan dari instansi berwenang.
Perbedaan penekanan antara kedua institusi tersebut kini menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai status perizinan konstruksi yang telah berdiri di badan Sungai Way Tomu dan langkah yang akan diambil untuk memastikan fungsi sungai tetap terlindungi.
BWS Maluku telah menyampaikan sikap melalui tiga surat dan secara terbuka meminta pembongkaran konstruksi di badan sungai. Sementara itu, Kodam XV/Pattimura menyatakan proses perizinan masih berjalan dan membuka ruang koordinasi serta evaluasi bersama instansi terkait.
Hingga keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, belum ada penjelasan terperinci mengenai hasil akhir proses perizinan maupun keputusan teknis bersama terkait pembongkaran atau penyesuaian konstruksi tersebut.









