Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Mafututu Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -114 views

Redha menjelaskan, pihak Reskim Polres Tidore juga sempat memeriksa saksi sebanyak empat orang, termasuk korban. Pelaku berinisial YT (37) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Redha menyebut, korban mendapat ancaman kekerasan dari pelaku. Pelaku juga membujuk dan melakukan serangkaian pembohongan.

“Atas dasar perkara ini, pelaku YT (37) telah disangkakan dengan pasal 82 Ayat 2 Junto Pasal 76E Undang Undang RI, Nomor: 17, Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang, Nomor: 23 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KHUP Pidana,” kata Redha.

“Kemudian dalam pasal 82 juga dijelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan, melakukan serangkaian kebohongan dan membuju anak untuk melakukan atau membiarkan dan dilakukan pencabulan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah,” sambungnya.

Pelaku juga dikenakan Pasal 64 Ayat 1 KHUPidana, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana pokok yang paling berat.(len)

No More Posts Available.

No more pages to load.