Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Mafututu Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -113 views

Porostimur.com, Tidore – Ayah tiri pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan dijerat dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskim Polres Tidore Kepulauan Redha Astrian, S.T.K mengatakan, kasus pencabulan itu dilakukan oleh YT (37), ayah tiri dari korban yang sementara masih duduk di kelas 6 SD Mafututu. Sementara WK (12) adalah anak tiri pelaku yang sudah berulangkali mendapat pencabulan semenjak tahun 2019 dan baru terungkap di tahun 2022.

“Sebagai dasar dalam penetapan pelaku dari Reskim Polres Tidore melalui LP/B/56/ VI/ 2022/ SPKT/ Polres Tidore/ Polda Malut, tertanggal 6 Juni 2022 dan sp. SIDIK/ 18/ VI/ 2022/ Reskim, tertanggal 6 Juni 2022,” ujar Redha Astrian yang didampingi Kasi Humas Polres Tidore, Iptu. Irwansyah, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tidore, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga  Ketua DPRD Maluku Ikut Pembekalan Kepemimpinan Lemhannas di Magelang

Menurut Redha, dari jejak kronologisnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku YT (37) terhadap korban WK (12) pertama kali di tahun 2019 saat korban masih duduk di kelas 4 SD Mafututu, dan terakhir dilaporkan pada 5 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIT.

“Jadi, kasus ini berdasarkan laporan yang kami terima dari keluarga korban pada 6 Juni 2022, kemudian dilanjutkan penyilidikan dengan mengamankan bukti serta saksi. Setelah itu, kami melihat perkembangannya dan dinaikan ke tahap penyidikan,” terang Redha.

No More Posts Available.

No more pages to load.