Cemarkan nama baik, RR resmi dipolisikan Huwae

oleh -21 views

@Porostimur.com | Ambon : Laporan Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae,SH, tentang pencemaran nama baiknya oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw,SH, terbukti kebenarannya.

Dilaporkannya Rahakbauw yang acap dikenal dengan akronim RR ini oleh Huwae, tertuang dalam Laporan Polisi pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SKPT) bernomor LP-B/264/V/2018/Maluku/SPKT Polda Maluku.

Dalam LP yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Maluku, AKBP Djoni Wutlanit ini, disebutkan tempat kejadian pencemaran nama baik Huwae ini dilakukan RR di kompleks Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, dengan saksi Fernando Latumahina.

RR sendiri dilaporkan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan merugikan hak seseorang sebagai warga negara.

Link Banner

Dimana, dalam laporannya, Huwae menyebutkan tindakan RR ini melanggar Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 335 KUH Pidana.

Baca Juga  Keren Abis! LE SSERAFIM Tampilkan Lagu Baru 'Hot And Fun' di Coachella 2024

Sementara RR yang dipolisikan Huwae hingga saat ini masih belum bisa dikonfirmasi atas laporan dimaksud. (keket)