Salahgunakan 32,5 M APBD Maluku, RR dipolisikan Huwae

oleh -20 views

@Porostimur.com | Ambon : Selain mempolisikan Richard Rahakbauw atas pencemaran nama baik, Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae,SH, juga melaporkannya atas kasus penyalahgunaan dana APBD Maluku tahun 2018/2019 sebesar Rp 32,5 milyar.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Mapolda Maluku, Kamis (17/5), hal ini tidak dibantah Huwae.

”Dan setelah ini, saya akan melaporkan yang bersangkutan di Ditkrimsus Polda Maluku juga tentang penyalahgunaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2018/2019 sejumlah Rp 32,5 milyar. Jadi ini adalah laporan berlanjut. Saya juga harus memberi keterangan dahulu juga ke Krimsus. Setelah itu saya juga akan ke Krimum memberi keterangan dulu di Bagian Krimum kemudian saya akan laporkan yang bersangkutan ke Krimsus,” jelasnya.

Dilaporkannya Rahakbauw yang acap dikenal dengan akronim RR ini oleh Huwae, tertuang dalam Laporan Polisi pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SKPT) bernomor LP-B/267/V/2018/Maluku/SPKT Polda Maluku.

Dalam LP yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Maluku, AKBP Djoni Wutlanit ini, disebutkan bahwa RR melanggar Pasal 8 atau Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam laporan ini saksi yang disediakan yakni Markus Tehusyarana.

Meskipun sudah melaporkan dugaan tindakan korupsi oleh RR, Huwae sendiri masih belum mau mengungkapkan tentang isi materi laporannya kepada wartawan.

Baca Juga  Pangeran William Akan Cabut Hak Istimewa Harry-Meghan Markle, Tak Lagi Dianggap Keluarga

Menurutnya, materi laporan tersebut masih harus dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

”Dan karena keterangan ini belum selesai saya sampaikan, saya kira belum bisa publish kepada media. Nanti saya harus memberi keterangan dulu kepada polisi. Ini adalah bagian dari penyelidikan dan langsung di tingkat penyidikan. Dan ini belum bisa juga langsung disampaikan kepada publik, karena ini adalah suatu proses. Proses hukum yang tentu saya yakin dan percaya bahwa Polda Maluku akan proposional dan berdasarkan ketentuan hukum, untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (keket)