@Porostimur.com | Ambon : Meskipun sudah diekspos dan berkasnya sudah dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku untuk diaudit kerugiannya, namun hasil audit kasus dimaksud masih belum diterima Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku hingga saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Terminal Transit Tipe B di Passo ini mulai dikerjakan sejak tahun 2007 senilai Rp 55 milyar.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Rabu (16/5), hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, T. Triyono,SH,MH.
Belum diterimanya berkas hasil audit oleh BPK Perwakilan Maluku, akunya, bukan berarti pihaknya mendiamkan kasus korupsi dimaksud.
”Saya katakan, untuk kasus Terminal Transit saat ini masih dalam proses hukum di BPK Perwakilan Maluku. Jadi tidak didiamkan. Sekali lagi, tidak didiamkan. Saya tak mau membenarkan opini atau wacana publik ini,” ujarnya.
Semua proses, jelasnya, telah dilakukan dan sesuai dengan aturannya.
Dimana, berkas yang diminta pihak BPK Perwakilan Maluku untuk perhitungan kerugiannya, sudah dikirim pihaknya, serta saat ini proses masih dilakukan pihak auditor.
Selama masih menjabat sebagai Kajati Maluku, tegasnya, semua kasus yang ditangani jajaran kejaksaan harus tuntas, terlebih untuk mengusut sebuah kasus memakan biaya yang tidak sedikit atau cukup besar.
”Biaya satu perkara mulai dari awal pengumpulan data hingga proses persidangan bahkan keputusan pengadilan, memakan biaya cukup banyak. Belum lagi waktu yang lama dalam prosesnya, bahkan tenaga yang dipakai juga perlu diperhitungkan. Jadi selama saya menjabat sebagai Kajati Maluku, kasus-kasus yang di tangani Kejaksaan di Maluku harus tuntas, termasuk kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipokor)-nya,” tegasnya.
Dijelaskannya, pihaknya selalu siap untuk menindaklanjuti permintaan dari pihak BPK, selagi proses auditnya masih berjalan.
Di antaranya jika ada permintaan atau penambahan keterangan atau bukti-bukti dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus proyek pembangunan Terminal Transit Passo.
Selain kasus dugaan korupsi Terminal Transit Passo, tambahnya, kasus Repo Bank Maluku juga sudah dilakukan gelar perkara.
Proses hukumnya sendiri, timpalnya, tetap berlangsung dimana pihaknya sementara memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus dimaksud.
”Kami penyidik Kejati Maluku tetap siap, apabila ada permintaan keterangan maupun bukti-bukti tambahan dari pihak auditor. Kan beberapa waktu lalu permintaan BPK untuk keterangan maupun berkas-berkas lain telah kami penuhi. Tetapi sampai saat ini hasilnya masih dalam proses,” pungkasnya. (keket)