Dugaan Pencemaran dan Konflik Lahan
Formapas juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Berdasarkan sejumlah laporan, aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga diduga tercemar, bahkan terdapat indikasi kandungan zat berbahaya seperti merkuri.
Selain itu, muncul dugaan perampasan lahan dan kerusakan tanaman milik masyarakat tanpa kompensasi yang layak. Ekspansi tambang disebut berdampak langsung terhadap kebun produktif warga di sejumlah desa.
“Tanaman rakyat dirusak, lahan diambil, tetapi tidak ada tanggung jawab yang jelas. Ini pelanggaran hak masyarakat,” kata Riswan.
Serapan Tenaga Kerja dan Legalitas Dipertanyakan
Dari sisi ketenagakerjaan, Formapas menilai perusahaan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Kehadiran industri tambang seharusnya membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
Tak hanya itu, aspek legalitas perusahaan juga disorot. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya dugaan ketidaklengkapan izin normatif selama perusahaan beroperasi.
Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI disebut telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Atas berbagai temuan tersebut, Formapas menyatakan akan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adidaya Tangguh.











