Untuk Pokir sendiri, tidak wajib dimasukan dalam penyusunan APBD, kalaupun tidak selaras dengan hasil Musrembang dan RKPD. Tentu Pokir DPRD sudah harus disampaikan satu minggu sebelum pelaksaan Musrembang. (Mansyur Armian)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










