Oleh: Dr. Said Assagaf, Pengajar Pascasarjana UMMU Ternate
Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR pada 19 Mei lalu bukan sekadar paparan rutin arah ekonomi nasional 2027. Di dalamnya terselip sebuah keputusan yang mengejutkan sekaligus mengguncang: seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis—terutama batu bara dan kelapa sawit—akan dilakukan melalui satu pintu, yakni BUMN di bawah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini segera memantik perdebatan luas. Di satu sisi, ia dipuji sebagai langkah revolusioner untuk menutup kebocoran ekonomi. Di sisi lain, ia dituding berpotensi melahirkan monopoli negara yang justru mengganggu iklim usaha. Pertanyaannya: apakah ini jalan menuju kedaulatan ekonomi, atau justru pintu baru bagi masalah lama?
Membongkar Kebocoran Lama
Alasan utama di balik kebijakan ini bukan tanpa dasar. Selama puluhan tahun, sektor ekspor komoditas strategis diduga menjadi ladang praktik manipulatif. Modus klasik seperti under-invoicing—melaporkan volume atau nilai ekspor di bawah angka sebenarnya—telah lama menjadi rahasia umum.
Presiden menyebut angka yang mencengangkan: potensi kebocoran ekonomi mencapai USD 900 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun dalam tiga dekade terakhir—setara lima kali APBN Indonesia.








