Daniel Rigan-Harjo Udanto Gugat Hasil Pilbup Buru 2024, Soroti Dugaan Kecurangan

oleh -7 Dilihat
Guruh Lazuardi Rambe (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Harkuna pun mengungkap adanya kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara, khususnya terkait perhitungan ulang. Di Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, ditemukan kehilangan empat lembar surat suara. Selain itu, di Kecamatan Namlea, satu lembar surat suara juga dinyatakan hilang. “Kami telah melampirkan bukti terkait kehilangan surat suara ini,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonannya serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang ditetapkan pada 6 Desember 2024 pukul 18.10 WIT. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.