Harkuna pun mengungkap adanya kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara, khususnya terkait perhitungan ulang. Di Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, ditemukan kehilangan empat lembar surat suara. Selain itu, di Kecamatan Namlea, satu lembar surat suara juga dinyatakan hilang. “Kami telah melampirkan bukti terkait kehilangan surat suara ini,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonannya serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang ditetapkan pada 6 Desember 2024 pukul 18.10 WIT. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









