Daniel Rigan-Harjo Udanto Gugat Hasil Pilbup Buru 2024, Soroti Dugaan Kecurangan

oleh -164 views
Guruh Lazuardi Rambe (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru (PHPU Bup Buru).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 2 MK.

Pemohon menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi di tujuh kecamatan serta keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai adanya kejanggalan dalam penetapan suara sah oleh Termohon (KPU Kabupaten Buru), yang mencapai 78.122 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95.522 suara. Mereka menduga adanya praktik kecurangan yang sangat melawan hukum dan etika, yang melibatkan tidak hanya Termohon, tetapi juga pasangan calon lainnya.

Harkuna Litiloly selaku kuasa hukum Pemohon membeberkan berbagai dugaan kecurangan. Salah satunya adalah dugaan hubungan kerabat antara Ketua KPU Kabupaten Buru dengan salah satu pasangan calon, yang berpotensi menciderai independensi penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Manchester City Gusur Arsenal dari Puncak, Burnley Resmi Terdegradasi

Selain itu, Pemohon juga menuding adanya pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali, penambahan jumlah DPT secara tidak sah di luar pemilik KTP elektronik, serta praktik politik uang yang dilakukan secara masif.

No More Posts Available.

No more pages to load.