IUPHHK PT WWI menurut Haikal Faadilah, diberikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku hanya melakukan pengawasan sebagaimana kewenangan yang dimiliki di tingkat daerah.
Sementara itu, Plh. Kepala Sekretariat Anselmus Sowa Bolen, mengatakan, kegiatan permintaan keterangan ini sendiri merupakan rangkaian awal penanganan kasus yang diadukan masyarakat adat Desa Waehata melalui mekanisme pemantauan.
“Selanjutnya, Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku juga akan melakukan permintaan keterangan kepada PT WWI, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon dan pemantauan lapangan untuk memperoleh dan mengumpulkan informasi, bukti-bukti atau keterangan yang berhubungan dengan kasus yang diadukan, serta peninjauan lokasi,” tukasnya (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









