Pemprov Klaim Tak Akan Tahan DBH Jika Dana Masuk
Wagub menepis anggapan bahwa Pemerintah Provinsi sengaja menahan DBH milik daerah. Menurutnya, jika dana dari pusat sudah masuk, maka penyaluran ke kabupaten/kota tidak akan ditunda.
“Intinya, kalau sudah ditransfer dari pusat, besoknya langsung kita transfer DBH ke Kabupaten Halmahera Selatan dan daerah lainnya sesuai hak masing-masing,” tegasnya.
Sarbin menekankan, mekanisme penyaluran DBH sepenuhnya mengikuti alur fiskal dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, sebelum akhirnya disalurkan ke daerah.
Selisih Anggaran DBH Picu Pertanyaan Publik
Berdasarkan data tahun anggaran 2025, DBH yang menjadi hak Kabupaten Halmahera Selatan tercatat mencapai Rp169,6 miliar. Namun, realisasi penyaluran yang direncanakan baru sekitar Rp18 miliar.
Selisih yang cukup besar ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait kejelasan dan transparansi distribusi DBH oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Meski demikian, Sarbin kembali menegaskan komitmen Pemprov Maluku Utara untuk menyalurkan DBH secara proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan, setelah seluruh kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dipenuhi.
“Kami tetap berkomitmen menyalurkan DBH sesuai hak daerah masing-masing, begitu dana dari pusat terealisasi,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)










