Dendam Jokowi Diadang Prabowo

oleh -317 views
Toni Rosyid

Soal intervensi hukum di Indonesia, ini sudah hal biasa. Yang gak biasa itu kalau ada aparat hukum jujur dan elit anti korupsi. Ini baru barang langka.

Presiden Prabowo membaca situasi ini. Dengan sabar dan tekun mengikuti proses persidangan Tom Lembong. Ketika Tom Lembong divonis, tak lama kemudian Presiden Prabowo memberikan “abolisi”. Menghapus semua keputusan hakim terkait vonis terhadap Tom Lembong.

Di waktu yang sama, Presiden Prabowo juga memberikan “amnesti” kepada Hasto Kristianto. Amnesti itu pengampunan. Ya, semacam pengampunan dosa. Supaya tidak terlihat vulgar, amnesti untuk Hasto dikeluarkan berbarengan dengan 1 116 terpidana

Silahkan para ahli hukum berdebat soal substansi dari dua kasus yang diberi “abolisi” dan “amnesti” ini. Saya hanya ingin menyoroti dari sisi politik.

Pemberian “abolisi” dan “amnesti” oleh Prabowo merupakan langkah politik yang cukup cerdas dan taktis. Saat publik sedang masif memberikan empatinya kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo hadir. Gelombang empati akhirnya juga mengalir ke Prabowo. “Abolisi” seperti mata air yang muncul di saat rakyat sedang kehausan atas keadilan hukum. Prabowo hadir di saat yang paling tepat.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 meter

Di saat yang bersamaan, Prabowo juga memberikan “amnesti” kepada Hasto Kristianto. Ini langkah politik lainnya. Urusannya bukan kepada publik, karena publik tidak ada hubungannya dengan kasus Hasto. Tom Lembong dan Hasto adalah dua kasus yang berbeda.

No More Posts Available.

No more pages to load.