18. Yordania
Kementerian di Amman “mengutuk, dengan sekeras-kerasnya, rencana” yang disetujui oleh Israel yang “bertujuan untuk memperkuat pendudukannya di Jalur Gaza dan memperluas kendali militer penuh atasnya”.
Pernyataan tersebut juga menuduh Israel melakukan “pelanggaran berat hukum internasional dan hukum humaniter internasional” serta merongrong “solusi dua negara dan hak asasi rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka mereka sesuai dengan prinsip-prinsip 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya”.
19. UEA
Uni Emirat Arab memperingatkan bahwa keputusan Israel akan menyebabkan “konsekuensi bencana”, termasuk “lebih banyak hilangnya nyawa tak berdosa dan memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza”.
Kementerian Luar Negeri mendesak PBB dan komunitas internasional untuk menghentikan praktik ilegal Israel. Kementerian tersebut menambahkan bahwa menegakkan hak-hak rakyat Palestina “bukan lagi masalah kebijaksanaan politik, melainkan keharusan moral, kemanusiaan, dan hukum”.
20. Indonesia
Indonesia menyatakan “mengutuk keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza”, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
Dalam sebuah unggahan di X, Kementerian Luar Negeri mengatakan langkah tersebut “membahayakan prospek perdamaian di Timur Tengah dan memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza”.









