Porostimur.com, Moskow – Sebuah pengadilan di Istanbul, Turki, dilaporkan mengajukan permintaan penerbitan Red Notice melalui Interpol terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Langkah tersebut diambil dalam perkara yang berkaitan dengan penangkapan aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang berupaya mengirimkan bantuan ke Jalur Gaza.
Menurut laporan harian Sabah yang dikutip sejumlah media, majelis hakim pada Pengadilan Pidana Tinggi ke-11 Istanbul memutuskan mengajukan permintaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum terhadap Netanyahu yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut. Perlu dicatat, keputusan pengadilan Turki ini merupakan permintaan kepada Interpol, sedangkan penerbitan Red Notice tetap harus melalui mekanisme penilaian dan persetujuan Interpol sesuai aturan organisasinya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dibuka otoritas Turki setelah aparat Israel menangkap para peserta Global Sumud Flotilla yang berupaya menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober 2025. Jaksa di Istanbul sebelumnya juga telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya pada November 2025 terkait dugaan kejahatan di Jalur Gaza.









