Menurut Hendra, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek itu harus dimintai pertanggungjawaban, mulai dari pengguna anggaran, Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan saat proyek berjalan, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak rekanan pelaksana pekerjaan.
Proyek Bernilai Hampir Rp12 Miliar
Diketahui, proyek pelebaran jalan hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06. Anggaran proyek bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pekerjaan proyek itu dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil audit kerugian negara yang nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










