Desak Evaluasi Penyidikan dan Pengawasan Eksternal
FORMAPAS juga menyoroti barang-barang yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk anak panah tradisional dan bivak. Menurut Brayen, keberadaan benda tersebut belum dengan sendirinya membuktikan identitas pelaku maupun keterkaitannya dengan tindak pidana.
Karena itu, ia meminta seluruh barang bukti diuji secara ilmiah dan dikaitkan dengan rangkaian fakta lainnya sebelum digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai pelaku.
Atas penanganan perkara tersebut, PP FORMAPAS MALUT menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja tim penyidik Ditreskrimum dan memastikan penyidikan diarahkan untuk mengungkap pelaku secara konkret, termasuk menelusuri berbagai kemungkinan motif.
Kedua, FORMAPAS meminta faktor geografis maupun dugaan pola hidup pelaku yang disebut nomaden tidak dijadikan alasan untuk memperlambat pengungkapan perkara.
Ketiga, mereka meminta Mabes Polri dan Komnas HAM melakukan asistensi serta pengawasan terhadap proses penanganan kasus tersebut.
“Keadilan untuk almarhum Ali Daud dan kepastian hukum bagi warga Halmahera Tengah tidak boleh digadaikan dengan alasan-alasan yang mengambang. Polisi harus membuktikan profesionalismenya,” tutup Brayen.









