Dewan Pers Keluarkan Pedoman Resmi Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

oleh -28 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan panduan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menyebut panduan itu penting agar karya jurnalistik tetap akurat. Pedoman itu sejalan dengan kode etik jurnalistik.

“Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” ucap Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Ninik mengatakan teknologi akan berkembang sangat dahsyat dari hari ke hari. Dia mengatakan pedoman kode etik menjadi panduan agar karya jurnalistik diproduksi secara profesional.

Baca Juga  Tahun ini FK Unpatti Ambon Mulai Buka Prodi Kedokteran Gigi

“Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” ujarnya.

Ninik menyebut Dewan Pers telah melakukan diskusi dengan akademisi hingga pegiat media dalam menyusun aturan itu. Dia mengatakan penyusunan aturan itu dilakukan selama enam bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.