“Setelah rangkaian aturan tersebut sampai ke rumah sakit yang mempunyai regulasi sendiri peraturan rumah sakit, dibilang hospital by law, peraturan-peraturan itu yang dibuat untuk bagaimana meningkatkan mutu baik dari sisi infrastruktur, SDM nya, pengadaan alat kesehatan untuk pemeriksaan-pemeriksaan penunjang karena pemeriksaan-pemeriksaan penunjang itu dibutuhkan untuk mendapatkan diagnosa pasti dari seorang pasien” pungkasnya. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









