Dianggap Hina Gubernur Maluku di Facebook, Bahta Gibri Sangaji Dilaporkan Ke Polda

oleh -38 views

Porostimur.com | Ambon: Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah. F Alaydrus, SH. MH, resmi melaporkan akun media sosial facebook atas nama Bahta Gibrihi Sangaji ke Reskrimsus Polda Maluku, Rabu, 28 Juli 2021.

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, fitnah dan penyebar ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Alwiyah selaku pelapor kepada media mengatakan, dirinya membuat laporan lantaran terlapor telah secara berlebihan dalam bermedia sosial serta menyebar fitnah terkait dengan status facebook yang diduga kepada Gubernur Maluku.

”Akun Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertangung jawab menghina dan menyerang kehormatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana ditulis dalam akun facebooknya” terangnya, Jumat (30/07/2021)

Link Banner

Lanjut Ia, terlapor (Gibri) menulis postingan disertai dengan beberapa background berita dan gambar Gubernur Maluku dan secara spesifik tagar (hastag) yang dituliskan mengarah ke Pimpinan Kami.

Baca Juga  Berkas Perkara Lengkap, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Segera Diseret ke Meja Hijau

“Susah juga punya Pemimpin yang otaknya mantan premanisme, arogan/agresif dengan bentuk kata yang tidak beretika seperti ini dengan hastag Maluku_ Bisa , MI_ Maluku binasa,” Terang Gibrhi dalam postingan tertanggal 26 Juli 2021.