Porostimur.com, Sanana – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang menunggak sekitar tujuh bulan, baru terbayar satu bulan yakni TPP bulan September.
Sementara TPP Bulan Maret hingga Agustus 2024 belum juga terbayarkan. Tunggakan ini membuat para ASN mengeluh atas hak mereka yang belum dibayar.
“TPP bulan September 2024 sudah dibayarkan,” kata Pejabat sementara Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia, usai dialog publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Wailback Caffe, Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Rabu (23/10/2024) kemarin.
Menurut dia, pembayaran TPP belum normal karena sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) masih terkendala administrasi.
Zaharia mengaku bahwa tunggakan TPP ini terjadi di masa kepemimpinan Bupati definitif Fifian Adeningsih Mus, di mana tunjangan tambahan penghasilan pegawai hanya dibayar pada bulan Februari 2024 lalu. (Jamil Gaus)









