Diduga Ada Bekingan, Kasus Airsoft Gun Kades Mesiang Mandek di Polres Aru

oleh -736 views

Porostimur.com, Dobo Kasus penodongan dan kepemilikan senjata api non-organik jenis Airsoft Gun oleh Kepala Desa Mesiang, Piter Welay, hingga kini belum menemui titik terang. Perkara yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dianggap mandek oleh Penasihat Hukum pelapor, Gusti Teluwun, SH, yang bahkan melayangkan surat ke Kapolda Maluku untuk meminta kepastian hukum.

“Dalam kondisi seperti ini, pihak penegak hukum harus bertindak tegas agar masyarakat merasa aman. Seakan-akan perkara sengaja dibiarkan berlarut-larut,” tegas Teluwun, yang juga Direktur LBH ARU.

Dugaan Intervensi Politik

Teluwun menilai ada oknum “orang besar” yang melindungi Kades Mesiang dengan motif kepentingan politik. Ia menyebut dugaan keterlibatan anggota DPRD Aru (DT) dan seorang pengusaha (R) yang diduga mengintervensi penanganan perkara sejak Agustus 2024.

Baca Juga  Kuliner Malam di Pantai Rumah Tiga Kian Ramai, UMKM Lokal Tumbuh Pesat

“Perkara ini sudah 1 tahun 3 bulan berjalan, tapi belum ada kejelasan dan tersangka belum ditetapkan. Kami menduga ada intervensi dari pihak luar yang melindungi kepala desa,” jelasnya.

Untuk itu, Teluwun menegaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Kapolda Maluku, Irwasda, Komnas HAM Perwakilan Maluku, Irwasrum, serta Mabes Polri demi memastikan kepastian hukum.

Kronologi dan Proses Hukum

Menurut keterangan yang diperoleh kuasa hukum dan korban, pada 5 Agustus 2024, Piter Welay menodongkan Airsoft Gun Glock 19 Austria 9 x 19 kepada korban, melepaskan satu tembakan ke atas. Kanit Tipider Reskrim Polres Kepulauan Aru menyatakan bahwa senjata tersebut tidak memiliki izin dan meminta waktu satu bulan untuk menuntaskan perkara setelah adanya pergantian Kanit.

No More Posts Available.

No more pages to load.